LATEST ARTICLES

https://www.facebook.com/jasaartikelkediri
https://www.facebook.com/jasaartikelkediri
https://postingantekno.blogspot.co.id

Internet of Things (IoT) merupakan langkah maju bagi masyarakat global khususnya indonesia. Dengan Internet of Things (IoT) membuat berbagai perangkat terhubung dengan internet seperti jam tangan dari kulkas hingga jam tangan bahkan salah satu transportasi di indonesia juga sudah terintegrasi dengan intenet yaitu gojek.

Namun penerapan Internet of Things (IoT) masih sangat awam bagi masyarakat indonesia. Kita bisa melihat contoh nyata ketika ojek yang dulunya manual kemudian dintegrasikan dengan (IoT), masih banyak orang yang belum menerima kehadiran sistem (IoT) bahkan sampai berujung demo dan aksi kekerasan. Untuk itu Kominfo akan membuat regulasi mengenai tiga isu yang memungkinkan industri berinovasi di industri IoT berdasarkan 3 isu yang sensitive terjadi di indonesia. Regulasi ini disebut akan berbentuk Peraturan Menteri. Kominfo menargetkan regulasi ini akan rampung pada 2018.

3 Isu tersebut adalah standar frekuensi, standar perangkat dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)

1. Standar frekuensi Dan Lisensi Frekuensi

Di Indonesia sendiri, IoT bisa menggunakan frekuensi di atas 3,3 GHz maupun di bawah 900MHz.

Lisensi Frekuensi

Kominfo memberikan lisensi untuk frekuensi narrowband khusus IoT. Kemungkinan penggunaan short range untuk perangkat IoT indoor. Sebagai contoh, Huawei yang sempat menggelar demo perangkat IoT pada April lalu menggunakan frekuensi 900MHz.

Umumnya frekuensi tak berlinsensi itu digunakan untuk perangkat indoor. Ada dua bagian dari frekuensi tak berlisensi yaitu short range dan long range.

Perangkat indoor termasuk perangkat rumah tangga, keamanan rumah hingga kebutuhan pabrik, atau instalasi di korporasi.

Frekuensi tak berlisensi itu bisa digunakan sebagai uji coba inovasi. Namun, frekuensi uji coba hanya bisa digunakan untuk waktu terbatas dan tidak boleh komersial atau hanya boleh untuk riset.


2. Standarisasi Perangkat

Standarisasi di indonesia mengacu standar yang diterapkan di dunia. Namun ada 2 opsi yang bisa diambil pemerintah. Yang pertama adalah mengadopsi standar yang telah disepakati secara global atau melakukan survei sendiri atau juga bisa pakai konsep kedua yaitu postmarketing surveillance. Untuk penjelasan mengenai postmarketing surveillance silahkan search di google.

3. TKDN

Seperti halnya seluruh ponsel 4G di Indonesia, perangkat IoT juga harus memenuhi TKDN. Hal ini dilakukan agar Indonesia tak hanya sekadar menjadi pasar.


Skema TKDN untuk perangkat IoT akan dibahas oleh Kementerian Perindustrian.

Itulah 3 isu Internet of Things (IoT) yang akan dijadikan regulasi oleh Kominfo yang akan ditetapkan secepatnya. Semoga bisa diterapkan maksimal dan berguna bagi masyarakat indonesia.

Tag : Internet, Inovasi
https://www.facebook.com/jasaartikelkediri
bm

Penyedia Jasa Pembuatan Artikel SEO Dan Berkualitas Berbagai Topik Kecuali Porn, Sara, Hack Dkk. Jaka Nusa Content Writer Berlokasi di Kediri.

Post a Comment